Masih bingung mengenai cara menghitung pajak UMKM? Jangan khawatir karena Sahabat Lakuuu yang baru merintis usaha, bisa belajar melalui artikel ini. Usaha Mikro Kecil Menengah, memang lagi trend di kalangan para milenial.
Bahkan pemerintah juga telah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha. Hal itu karena bisnis kecil-kecilan juga mampu menjadi penopang ekonomi, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Sudah dimudahkan ijinnya, bagi pelaku bisnis mikro ini, jangan lupa membayar pajak. Ini wajib dilakukan oleh para pebisnis. Bagaimana cara menghitung pajak UMKM, dan apa saja jenisnya? Berikut ini akan dijelaskan untuk para Sobat Lakuuu.
Ketahui Jenis Pajak UMKM yang Harus Dibayar
Meski berbisnis dalam skala kecil, pajak harus tetap dilakukan oleh Sobat Lakuuu. Karena keuntungan membayar pajak sendiri sangat berpengaruh dengan negeri. Pembangunan yang dilakukan untuk beberapa daerah di Indonesia, itu berasal dari pajak.
Terlebih lagi, sekarang dapat menikmati diskon sebesar 0,5%. Jika ingin memulai bisnis kecil, pelajari juga bagaimana cara menghitung pajak UMKM. Karena itu sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018.
PP tersebut mengatur tentang pajak penghasilan dari usaha yang sudah diterima wajib pajak dengan memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut sebagai pengganti peraturan yang sebelumnya, yaitu nomor 43 tahun 2013.
Lalu, apa saja jenis pajak yang harus dibayar oleh pelaku UMKM jika berdasarkan peraturan tersebut? Berikut yang harus Sobat Lakuuu ketahui :
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis satu ini sudah tertuang dalam pasal 21. Bahwa pelaku UMKM yang memiliki pegawai serta wajib memotong gaji atau upah dengan nama yang berkaitan dengan pekerja, wajib membayar pajak.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
2. Pajak Penghasilan Pasal 23
Jenis pajak yang satu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2018, kemudian diganti dengan PP No. 23 tahun 2020, bahwa tarif pajak diturunkan menjadi 0,5% bila memilih jenis PPh final.
3. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
3. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Disebut juga dengan PPh final. Pajak ini hanya berlaku bagi pelaku bisnis mikro yang memiliki sewa gedung, kantor, ada juga omzet penjualan, pengalihan atas tanah/bangunan. Serta dividen yang dibayarkan ke orang.
4. Pajak Tahunan
4. Pajak Tahunan
Lalu yang terakhir ada pajak tahunan yang dibayarkan bagi UMKM yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memilih adanya pembukuan.
Contoh Cara Menghitung Pajak UMKM
Membayar pajak, berarti Sobat Lakuuu juga berkontribusi untuk membangun negeri. Selain bermanfaat untuk pembangunan fasilitas umum, bahkan juga bisa membantu pertahanan dan keamanan negara.
Kini, cara menghitung pajak UMKM juga sudah mudah. Tanpa harus ke kantor pajak, Sobat Lakuuu bisa melakukannya secara online. dari 4 jenis di atas, sudahkan Sobat Lakuuu bayar semua?
Seperti yang diketahui, dalam PP No.23 Tahun 2013 tarif pajak memiliki diskon hingga 0,5%. Namun, itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar.
Contoh UMKM yang omsetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahunnya, diantaranya, toko, bengkel, kios, penjahit, warung, salon, rumah makan dan lain sebagainya. Penurunan tarif berlaku pelaku bisnis mikro offline atau online di marketplace.
Sebenarnya, jika sudah jelas bisnis dan keuntungannya per bulannya, cara menghitung pajak UMKM cukup mudah. Rumusnya seperti berikut :
Omzet dalam sebulan x 0,5%. Lalu, dibayarkan setiap bulan pada tanggal 15 atau sebelumnya.
Agar lebih jelas lagi, berikut adalah contoh perhitungan pajak, bagi pelaku UMKM pada orang yang dagang baju :
- Bu Dewi memiliki usaha dagang baju dengan omzet per bulannya mencapai Rp. 15 juta. Maka, itu sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak dari PP No.23 Tahun 2018.
- Maka, untuk perhitungannya, jika omset bulan Juli yang akan dibayarkan bulan Agustus, dihitung dengan 0,5% x 15 juta = 75.000
- Jadi, untuk 7 tahun ke depan, Bu Dewi bisa memanfaatkan tarif pajak setengah itu. setelahnya, harus membuat pembukuan dan mulai membayar pajak normal.
- Tapi, bila Bu Dewi omzetnya masih naik-turun, bisa tidak dikenakan pajak. Asalkan menyampaikan ke Dirjen Pajak.
Cara Membayar Pajak UMKM dengan Mudah
Siapa bilang bayar pajak itu sulit? Setelah tahu bagaimana cara menghitung pajak UMKM dengan benar, membayarnya juga tidak kalah mudah dan sangat praktis.
Sekarang, pelayanan pembayarannya juga telah dilakukan berkeliling. Jadi, bagi Sobat Lakuuu yang jauh, masih dengan mudah melakukan pembayaran. Bahkan dilakukan secara online juga bisa.
Ikuti langkah berikut, untuk melakukan bayaran tagihan pajak, tanpa harus datang ke kantor. Simak penjelasan berikut :
- Buat kode billing di DJP online, bisa juga ke teller bank atau kantor pos hingga ATM.
- Pembayaran bisa datang langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk Menkeu. Dan bisa juga melalui Mbanking atau internet banking.
- Lakukan car sesuai petunjuk yang ada pada ATM, M-banking atau internet Banking.
- Tunggu prosesnya, dan bukti pembayaran akan muncul.
Akan tetapi, bila Sobat Lakuuu memang masih merasa bingung, bisa datang saja ke kantor pajak agar lebih jelasnya. Nanti, cara menghitung pajak UMKM juga akan diberitahu secara jelas, agar di bulan berikutnya, sudah bisa membayar dengan mudah.